Kamis, 08 Oktober 2015

TIGA PENGEDAR NARKOBA JENIS GANJA DIRINGKUS JAJARAN SAT NARKOBA POLRES SUKABUMI KOTA

Tak lama setelah diamankannya tiga orang tersangka pengedar/penjual narkoba jenis ganja oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, S.I.K. MH. mengadakan press release di depan ruang Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Kamis pagi 08/10.

Tertangkapnya tersangka pengedar/penjual narkoba jenis daun ganja kering ini bermula dari tertangkapnya dua orang tersangka berinisial "A" dan "R" di sekitar jalan Sudirman kecamatan Gunung puyuh Kota Sukabumi pada Senin pagi 05/10 sekira jam 1 pagi oleh jajaran sat Narkoba Polres Sukabumi. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka tersebut, maka dapat ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 paket/bungkus besar daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 2 paket sedang dan 5 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, akhirnya jajaran Sat Narkoba dapat mengetahui asal usul barang haram tersebut sehingga dapat kembali menangkap tersangka lainnya berinisial "HR" di kediamannya yang terletak di salah satu kelurahan yang ada di kecamatan Citamiang kota Sukabumi. Di rumah "HR" inilah jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dapat kembali mengamankan beberapa batang bukti berupa 6 paket besar daun ganja kering yang dibungkus oleh lakban warna coklat, 2 paket sedang dan 4 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus oleh kertas koran.

Di sela-sela press release, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, S.I.K. MH. menerangkan bahwa tertangkapnya ketiga tersangka beserta barang bukti daun ganja kering seberat 7,4 Kg ini merupakan salah satu keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika di kota Sukabumi. Adapun para tersangka akan dijerat oleh pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar