Sabtu, 06 Juni 2015

POLSEK CISAAT AMANKAN SATU UNIT MOBIL DAN PULUHAN BOTOL MIRAS

Sulitnya mengedarkan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat kedua pemuda berusia belasan tahun nekad menjual minuman keras di dalam mobil. Aksi kedua pemuda ini akhirnya terhenti setelah anggota Polsek Cisaat menangkap tangan mereka ketika menjual minuman keras di kp. Mangkalaya desa Cibencoy kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu 07/06 sekira jam 18.30 wib.

Tertangkapnya kedua pemuda penjual minuman keras ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota tentang adanya warga masyarakat yang diduga sering menjual miras di dalam kendaraan pribadi. Sesaat setelah menerima laporan tersebut, dua anggota Polsek Cisaat langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diduga sering dijadikan sebagai tempat penjualan miras tersebut, hingga akhirnya Polsek Cisaat dapat mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti lainnya berupa 1(satu) unit kendaraan roda empat jenis Minibus merk Suzuki Carry warna biru metalik no. Pol  : F 1444 SC dan puluhan botol miras berbagai merk yang belum sempat terjual sebagai berikut; 2 botol Mansion House, 8 botol anggur merah, 12 botol Intisari, 14 botol anggur kolesom, 1 botol mc donald.

Kapolsek Cisaat Kompol Warsito, SH.MH. mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku penjual miras tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat dan kesigapan anggota piket pelayanan Polsek Cisaat dalam menerima dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Akan tetapi, kedua pelaku ini kami serahkan ke Polsek Gunungguruh karena TKP penjualan miras ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Gunungguruh, ucap Kompol Warsito yang belum genap satu bulan menjabat Kapolsek Cisaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar